Tindak Lanjut Pengaduan THR, Kemnaker Gelar Rakor dengan Kadisnaker Seluruh Indonesia

- 21 Mei 2021, 16:40 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi./kemnaker.go.id/
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi./kemnaker.go.id/ /

Baca Juga: Dari Teguran Tertulis Sampai Pembekuan Usaha, Sanksi Tegas Kemnaker Menanti Pelanggar Aturan THR

"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauh mana perkembangan penanganannya," kata Sekjen Anwar.

Ia menambahkan, saat ini Kemnaker telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.

"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya, pemberian nota pemeriksaan, dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," paparnya.

Di tahun 2021, lanjut Sekjen Anwar, muncul lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 20-50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.

Baca Juga: Sule Bayar Penuh THR Pegawai Meski Penghasilan Turun di Tengah Pandemi

Sekjen Anwar membeberkan, berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker.

Adapun rinciannya adalah 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Ia menambahkan, 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh Dinas Tenaga Kerja di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," ungkapnya.

Tak lupa pihaknya mengapresiasi daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah