Tindak Lanjut Pengaduan THR, Kemnaker Gelar Rakor dengan Kadisnaker Seluruh Indonesia

- 21 Mei 2021, 16:40 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi./kemnaker.go.id/
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi./kemnaker.go.id/ /

Baca Juga: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Sebelum H-7, Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan

Sementara itu, Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time mengenai pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.

"Kami berharap bantuan bapak ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," kata Haiyani.

Haiyani berharap hak-hak pekerja dapat dilindungi dengan langkah tindak lanjut pengaduan Posko THR Tahun 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker, dengan Disnaker seluruh Indonesia.

"Kami sangat berharap kepada daerah, melalui pengawas ketenagakerjaan, untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," tegas Haiyani. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah