Tindak Lanjut Pengaduan THR, Kemnaker Gelar Rakor dengan Kadisnaker Seluruh Indonesia

- 21 Mei 2021, 16:40 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi./kemnaker.go.id/
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi./kemnaker.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Selain para Kadisnaker, turut hadir Kabid Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia dalam rakor yang digelar secara virtual.

Rakor dibagi dalam dua tahap dengan menghadirkan Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah pada tahap pertama, dan 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat pada tahap selanjutnya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan THR oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Baca Juga: Masih Ada Pelanggaran, Kadisnaker Terima Laporan Adanya Perusahaan Belum Bayarkan THR

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Keagamaan Kemnaker 2021 maupun yang diterima Posko THR di daerah.

"Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021 yang ditutup mulai Kamis, 20 Mei 2021. Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Sekjen Anwar, sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id yang diunggah pada Kamis, 20 Mei 2021.

Sekjen Anwar meminta para Kadisnaker untuk dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganan, dan berbagai hambatannya.

Selain itu, diharapkan para Kadisnaker juga melakukan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyelesaian permasalahan THR.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x