Legislator dari dapil NTB1 ini menyebutkan saat ini terdapat 3,37 juta Ha kebun sawit yang berada di kawasan hutan, maka pemerintah harus segera membantu menyelesaikan legalitas lahan milik petani yang berasal dari Kawasan hutan agar proses peremajaan sawit rakyat lebih cepat mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jamin Rasa Aman Masyarakat, Kominfo dan Komisi I DPR RI Bahas RUU Perlindungan Data
Baca Juga: Anggaran BPUM Naik Drastis, DPR Minta Insitusi Pengusul Penyaluran BPUM Minimal 5 Lembaga
"Pemerintah mesti berusaha meningkatkan partisipasi petani untuk mengikuti program peremajaan kelapa sawit. Peremajaan atau replanting ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok," katanya.
Johan menjelaskan model replanting secara individual terdiri dari tanam ulang total, tanam ulang bertahap underplanting, tanam ulang bertahap interplanting serta tanam ulang intercropping dengan tanaman pangan.
"Model peremajaan secara berkelompok dapat dilakukan dengan penanaman serempak atau bertahap dari hamparan milik kelompok tani," katanya yang meminta pemerintah memastikan dan menjamin benih sawit yang dipergunakan untuk peremajaan.***