DPR: Kerja Sama Perdagangan dengan Negara Lain Harus Utamakan UMKM dan Tidak Hilangkan Sertifikat Halal

- 22 Maret 2021, 13:30 WIB
Anggota DPR, Nevi Zuairina saat mengikuti rapat DPR secara daring
Anggota DPR, Nevi Zuairina saat mengikuti rapat DPR secara daring /FPKS/

JURNAL SOREANG-  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberi catatan bahwa RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara EFTA, tidak serta menghilangkan ketentuan sertifikasi halal yang sudah berlaku.

Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuairina dalam paparannya di hadapan Menteri terkait rencana kerjasama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA (Islandia, Liechtenstien, Noorwegia, Siwss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerjasama ekonomi.

Ada beberapa catatan dari Fraksi PKS tentang ratifikasi perdagangan ini.Pertama, Fraksi PKS berpendapat adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia- Negara negara EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia," ungkap Nevi.

Kedua, lanjut Nevi, Fraksi PKS berpendapat  adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3).

Aturan tersebut menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negri dan untuk menjaga neraca pembayaran atau neraca perdagangan.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono Menganjurkan Para Pelaku UMKM Bergabung di Marketplace

Baca Juga: Ini Syarat agar UMKM Bisa Bangkit Lagi Saat Pandemi

"Ketiga, Fraksi PKS berpendapat penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan," terang Anggota DPR Asal Dapil Sumatera Barat I ini.

Selain itu, Nevi juga mengingatkan  Ratifikasi Perdagangan ini harus benar-benar bisa membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x