Tak hanya itu, adanya perubahan ini juga mengancam perlindungan zona inti kawasan konservasi yang sewaktu-waktu dapat diubah dengan adanya proyek strategis nasional.
"Belum lagi pemerintah dalam revisi undang-undang kehutanan menghilangkan ketentuan luas minimum 30 persen kawasan hutan di daerah yang berpotensi semakin mempermudah perubahan ekologisi alam Indonesia. Ini juga menjadi ancaman serius. Apalagi kita tahu sudah terjadi banyak bencana alam akhir-akhir ini akibat pembalakan hutan," pungkasnya.***