Selama PPKM, PT KAI Terapkan Syarat Test RT-PCR aau Rapid Test Antigen untuk Penumpang

- 9 Januari 2021, 15:54 WIB
Syarat naik kereta api dari PT KAI, jika kedapatan melanggar maka akan diturunkan
Syarat naik kereta api dari PT KAI, jika kedapatan melanggar maka akan diturunkan /- Foto : dokumentasi KAI

JURNAL SOREANG - Dalam menekan angka penyebaran dan mempercepat penanggulangan Covid-19, Pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, para pelanggan transportasi KA harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Pornografi yang Diintip dan Disukainya

Joni mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni dilansir ANTARA, Sabtu 9 Januari 2021.

Joni menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

Baca Juga: Heri Gunawan: Perberlakuan PPKM harus Disertai Penyerapan APBN 2021

Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca Juga: Bersama Raffi Ahmad, BCL juga Siap dan Menunggu Kabar dari Pemerintah

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukakn gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pungkasnya.*

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x