Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Naik, Ini Alasan Pemerintah

- 8 Januari 2021, 05:39 WIB
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan alokasi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Soal kenaikan harga pupuk bersubsidi karena sejak tahun 2012 belum ada kenaikan..
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan alokasi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Soal kenaikan harga pupuk bersubsidi karena sejak tahun 2012 belum ada kenaikan.. /Kementerian Pertanian/Antara/

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. Ia pun menegaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," kata Syahrul.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Pemerintah Malah Naikkan Harga Pupuk Bersubsidi, DPRD Minta Batalkan

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Syahrul menginstuksikan jajarannya untuk membenahi distribusi di hilir subsidi pupuk.

"Tahun 2021 ini kami benar-benar awasi terutama di lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan beradasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

Baca Juga: MDI: Golkar Kabupaten Bandung Harus Kembali Bangkit dan Tetap 'Seksi'

Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

"Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x