Bappebti dan Kementerian Perdagangan Luncurkan Bursa Kripto untuk Pertama Kalinya, Ini Tujuanya

28 Juli 2023, 21:21 WIB
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meluncurkan bursa Kripto pertama di Indonesia. /Antara/

 JURNAL SOREANG - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meluncurkan bursa Kripto pertama di Indonesia.

Bursa Kripto ini di buka guna untuk memberikan jaminan keamanan bagi pelaku aset Kripto.

Saat peluncuran Bursa Kripto pada Jumat, di Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendang) Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan Bursa berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya memberikan kepastian usaha dan membangun ekosistem perdagangan asep kripto yang wajar dan adil.

 

Selain itu, hal ini juga dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen, sehingga dapat bertransaksi dengan aman serta memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan.

"Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi, sehingga industri perdagangan aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," ujar Zulkifli, Jumat 28 Juli 2023.

Pendirian Bursa Kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPETI-BBAK/07/2023, tertanggal 27 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau commodity Future Exchange (CFX).

Baca Juga: KPK Akui Kesulitan Telusuri Dugaan Aset Kripto Milik Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya

Bappebti mengeluarkan Keputusan Kepala Bappebti No 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023, tentang persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang di atur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui keputusan Kepala Bappebti nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

Aturan ini tentang persetujuan sebagai Pengelola Tempat Persetujuan Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

 

"Dalam lima tahun terakhir, perdagangan aset Kripto di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup bagus' Demikian kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Jumlah pelanggan aset Kripto tercatat naik sekitar 27,54 juta pelanggan pada Juni 2023 dengan rata-rata penambahan 490 ribu pelanggan perbulan.

Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi dengan aset Kripto terus meningkat.

"Hal yang penting dalam perdagangan aset Kripto adalah perlindungan dan keamanan, demikan Didid menekankan bahwa hal itu sangat bagi masyarakat sebagai pelaku aset Kripto," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora, Harga Token Kripto Leslar Anjlok, Alami Penurunan Parah!

Ia meminta kepada seluruh pedagang untuk menjalankan industri kripto sesuai dengan peraturan undang-undang yang di tetapkan.

"Kami berharap seluruh pihak yang terkait dengan perdagangan aset Kripto dapat menjalankan Industri ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan tetap mengutamakan keamanan bagi masyarakat, ujar Didid.

Terdapat 23 Calon pedagang fisik dalam Bursa Berjangka Aset Kripto ini, antara lain adalah Ajaib, Pintu, Zipmex, Tokocrypto, Indosat, Pluang dan Gudang Kripto. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler