Masih Banyak Korban Binary Option Quotex? Polisi Minta Masyarakat yang Dirugikan Doni Salmanan Segera Melapor

5 Juli 2022, 07:03 WIB
Polisi minta masyarakat yang menjadi korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan lapor ke paguyuban agar cata tercatat. /ANTARA/Reno Esnir./

 

JURNAL SOREANG – Korban kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan menjadi perhatian Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Pasalnya hingga saat ini penyidik telah menerima laporan dari para korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Namun, Reinhard mengatakan bahwa total kerugian Rp24 juta bukan total dari korban affiliator binary option Quotex Doni Salmana.

Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?

Karena, lanjutnya, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang melapor.

Sehingga, ia mengimbau korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan segera melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Laporan tersebut diperlukan, lanjutnya, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Furoda Terancam Gagal Berangkat ke Tanah Suci? Visa dari Kerajaan Arab Saudi Belum Terbit

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Anatara pada Selasa, 5 Juli 2022.

Sementara bukti aset yang telah disita dari tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan istrinya, Dinan fajrina, dan sejumlah saksi termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Aset yang sudah disita dalam perkara ini yakni tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias YouTuber Atta Halilintar.

Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Baca Juga: UPDATE NAIK HAJI 2022: Lebih dari 1000 Calon Jemaah Haji Furoda Terlapor ke Kemenag, Nantikan Visa Mujamalah

Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita 43 barang bukti dari Istri affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrina.

Di antaranya belasan sepeda motor, pakaian, dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Sedangkan aset yag disita dari tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sendiri, di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Tunaikan Ibadah Haji atas Nama Eril, Sempat Berziarah ke Makam sang Putra Sulung dan Pamit

Sehingga, dapat diakumulasikan total aset yang disita penyidik Bareskrim yakni senilai Rp64 miliar, yang berasal dari 15 saksi dan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Pelimpahan perkara Tahap II affiliator binary option Doni Salamanan akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022 hari ini ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tidak hanya tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri juga melimpahkan aset yang disita senilai Rp64 miliar sebagai barang bukti dari kasus tersebut.

Baca Juga: Catat! Calon Jemaah Haji Pemegang Visa Mujamalah Diingatkan Kemenag: Wajib Berangkat Melalui PIHK

Hal itu disampaikan Reinhard pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022 kemarin.

Ia pun mengatkan bahwa Tahap II perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan akan dilakukan di Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022.

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Baleendah (Kabupaten) Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022.

Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard.

Baca Juga: Pimpin 17.000 Jemaah Haji Jawa Barat Hari Ini, Ridwan Kamil akan Berhaji atas Nama Almarhum Eril

Dalam perkara ini, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.

Di antaranya yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tidak hanya itu, dalam perkara ini, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka tunggal.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: 10.000 Kuota Tambahan Calon Jemaah Haji Tak Bisa Diproses, Ternyata Ini Alasannya

Lantaran Pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi tersangka lain dalam ksus yang menjerat affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.

Jika ditemukan temuan baru dalam kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, maka akan segera ditindaklanjuti.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler