JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan berkas kasus perkara Doni Salmanan Affiliator Binary Option telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan berkas perkara tersangka penipuan berkedok trading Binary Option Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap dan pihak Bareskrim Polri akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol Jumat 1 Juli 2022. Seperti dikutip dari Antara News.
Baca Juga: Gustian Magribh Suaranya Keren Banget! Cover Lagu 'Saat Kau Pergi' Feat Teguh Vagetos
Reinhard juga menambahkan pihak penyidik akan menyerahkan Doni Salmanan dan Barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin 4 Juli 2021.
"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," tambahnya.
Reinhard juga menjelaskan, untuk sementara ini hanya Doni Salmanan yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus Binary Option Quotex, dan akan dilakukan perkembangan selanjutnya ketika persidangan.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," jelasnya.
Pihak penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2.
Kemudian 18 unit motor berbagai merk, 6 mobil dan dua diantara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lamborghini.
Baca Juga: Eltasya Natasha, Penyanyi Muda Yang Banyak Pujian! Rilis Single Terbaru 'Sampai Hati'
Selain itu, polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
Serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***