Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Polri Telah Blokir 64 Rekening yang Memiliki Nilai Fantastis

28 Mei 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro,Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Polri Telah Blokir 64 Rekening yang Memiliki Nilai Fantastis /pexels/anna nekrashev/ /

JURNAL SOREANG - Sebanyak 64 rekening milik tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro berhasil diblokir​ ​oleh Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, polisi blokir 64 rekening kasus investasi bodong robot trading DNA Pro dengan total uang Rp 105 miliar.

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Whisnu, pada Sabtu 28 Mei 2022, seperti dikutip dari PMJ.

Baca Juga: Ahli Prediksi Kekacauan di Pasar Kripto dan Akan Ada Koin yang Runtuh: Banyak Token Gagal Termasuk Terra LUNA

Selain itu Whisnu juga menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka di antaranya uang tunai 20 Kilogram emas, hotel, rumah, 14 mobil mewah.

"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," jelasnya.

Whisnu mengatakan, penyitaan aset robot trading masih akan berlanjut tidak akan berhenti, pihak bank tersebut menyamai melakukan penelusuran aset dari hasil robot trading tersebut.

Baca Juga: Sangat Suka Karakter Pikachu dan Jadi Anggota Tertua, Simak Profil dan Biodata dari Jisoo BLACKPINK!

Whisnu juga menambahkan, penyidik masih mencari informasi mengenai uang hasil kejahatan terseb

Kemungkinan uang itu akan terus bertambah, karena pihak PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan penelusuran aset baik yang bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri.

"Whisnu mengatakan, penyitaan aset ini tidak akan berhenti. Karena, bersama PPATK masih melakukan penelusuran aset dari uang hasil kejahatan investasi bodong robot trading DNA Pro ini.

Baca Juga: Pacar Eril Bagikan Momen Kebersamaan, Anak Sulung Ridwan Kamil Sempat Minta Ini Sebelum Hilang di Swiss

Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan terus bertambah, ini akan terus bertambah seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan penelusuran aset baik yang bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri,” terang Whisnu.

Kata Whisnu, barang yang sudah disita akan segera dilaporkan ke pengadilan untuk digabungkan dengan aset yang sebelumnya telah disita.

"Jika kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan, jadi tidak perlu takut barang-barang bukti yang masih belum didapat, nanti kita bisa gabungkan," tukas Whisnu.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Final Liga Champions 2022 Liverpool vs Real Madrid, Mengapa The Reds Jadi Favorit Juara?

Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler