JURNAL SOREANG - Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial J, dirinya merupakan salah satu kurir J&T Expres di Kota Makassar.
Dirinya kedapatan merampok uang milik kantor tempat dia bekerja.
Kurir tersebut berinisial J tersebut dapat merampok uang kantornya dengan cara menduplikat kunci kantor.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, menjelaskan, modus terduga pelaku merampok dengan menduplikat kunci dirinya berhasil mengambil uang senilai Rp37 juta di ruang administrasi kantor.
"Jadi dengan cara duplikat kunci kantornya. Kemudian, ia diam-diam masuk ke dalam ruangan administrasi lalu mengambil uang senilai Rp37 juta," ungkap Kompol Abdul Azis dalam siaran persnya, Jumat 27 Mei 2022. Seperti dikutip dari PMJ News.
Abdul menambahkan pencurian tersebut diketahui setelah karyawan lain datang ke kantor dan melihat ruangan kantor terbuka padahal belum dibuka oleh pemegang kunci.
Baca Juga: Tes IQ: Uji Kejelian, 80 Persen Orang Gagal Menemukan Kejanggalan Gambar, Kamu Berani Coba?
"Ruang kantor terbuka, padahal belum dibuka sama yang memegang kunci. Pas dicek ternyata sudah dibobol. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke kami," tutur Abdul.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku J mengaku melakukan pencurian itu pada Minggu 22 Mei 2022 di kantor J&T Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Untuk menyamarkan aksinya agar tidak diketahui, J pun mematikan listrik agar tidak terekam kamera pengintai (CCTV).
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Tiga Masuk DPO
Kemudian, J diam-diam masuk membuka pintu itu menggunakan kunci yang sudah dia duplikat.
Alasan pelaku J nekat mencuri uang di tempat dia bekerja karena dirinya terdesak dengan pembayaran pinjaman onlinenya.
Pelaku J juga menjelaskan sebagian uang itu juga dipakainya bermain judi online dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Abdul pun menjelaskan, tersangka oun sudah menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut hingga tinggal sisa 17 Juta saja.
“Terduga sudah menggunakan sebagian uang itu. Sisanya yang hanya ada Rp17 juta lebih,” pungkas Kompol Abdul Azis.
Dalam perkara itu, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan J, antara lain satu buah kunci duplikat, sejumlah uang tunai, jaket abu-abu, tas coklat dan satu unit motor yang digunakan J.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Panakkukang.***