Sosok Ini Sentil Para Korban Binomo Binary Option Indra Kenz: Lucu, Tahu Resikonya Kenapa Tiba-tiba Gugat?

27 Mei 2022, 16:37 WIB
Masa tahanan indra kenz diperpanjang selama 30 hari kedepan /Pmj news/yeni/

JURNAL SOREANG - Ditengah kasus binary option Binomo yang masih belum selesai, Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mengomentari para korban yang ditipu oleh Indra Kenz.

Diketahui Indra Kenz, affiliator Binomo pada bulan Maret lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindakan pencucian uang dari binary option.

Penahanan affiliator Binomo tersebut berawal dari adanya laporan yang masuk dari salah seorang korban yang membuktikan dirinya telah rugi hingga Rp540juta karena bergabung di binary option lewat link yang diberikan Indra Kenz.

Baca Juga: Dua Pria Ini Jadi Sosok Penting Awal Mula Terbongkarnya Kasus Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan

Menurut Hari Purwanto, masyarakat yang mengaku sebagai korban Indra Kenz karena sudah bergabung dan mendepositkan modalnya di aplikasi Binomo binary option dinilai aneh.

Hari Purwanto mengatakan, sebetulnya ada kemungkinan mereka sendiri sudah tahu risikonya jika berinvestasi di binary option Binomo.

Tetapi mereka tetap ikut karena tergiur dengan kekayaan yang akan didapatkan dan tindakan persuasif Indra Kenz di sosial media.

Baca Juga: 6 Kesalahan Saat Berenang di Sungai Aare Bern Swiss, Lokasi Hilangnya Eril Anak Pertama Ridwan Kamil

Terlebih lagi Indra Kenz, affiliator Binomo kerap memamerkan harta kekayaan yang ia dapatkan berkat kesuksesannya trading di binary option tersebut.

Lebih lanjut Hari Purwanto mengungkapkan pandangannya terhadap orang Indonesia memang cenderung lebih menyukai hal yang instan.

Maka ketika mereka menemukan cara cepat menjadi kaya, tanpa pikir panjang mereka akan cenderung tertarik untuk melakukannya.

Baca Juga: Begini Penampakan Sungai Aare, Bern Swiss Lokasi Hilangnya Eril Anak Pertama Ridwan Kamil

Apalagi latar belakang Indra Kenz, affiliator Binomo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option tersebut juga berasal dari keluarga 'miskin'.

Itulah yang menyebabkan banyak orang terinspirasi dari kisahnya padahal pada prosesnya tentu tidaklah semudah yang dibayangkan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, sejak awal para pengikut aplikasi dan platform Binary Option seharusnya sudah siap dengan segala risiko yang ditanggung.

Baca Juga: Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz Hilang di Sungai Aare Bern Swiss Begini Kondisinya Sekarang

Para trader juga dinilai sudah mempelajari platform Binary Option ketika ingin terjun untuk terlibat.

Apalagi, kata Hari, aplikasi tersebut sebetulnya tidak memiliki payung hukum di Indonesia karena disinyalir sebagai kegiatan judi online berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Dengan demikian platform Binary Option dianggap ilegal, sehingga para korban harusnya lebih berhati-hati dan sudah siap dengan risikonya.

Baca Juga: Eril Hilang Terseret Arus, Tim Gabungan Perluas Pencarian Putra Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss

“Inilah yang menjadi lucu, di saat mereka para investor (trader) tentunya sudah memahami segala bentuk tawaran dan risiko dari aplikasi Binomo, kok tiba-tiba para trader melaporkan dan menggugatnya,” kata Hari pada Kamis (3/3/2022).

Setelah melihat dan merasakan kerugian gegara investasi trading tersebut, barulah para korban menggugat ke polisi, hingga akhirnya afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan tersangka.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler