Kasus Robot Trading, Bareskrim Polri Sita Lamborghini, Mini Cooper dan Harley Davidson Bos Evotrade

19 Mei 2022, 18:45 WIB
Kasus Robot Trading, Polri Sita Lamborghini, Mini Cooper dan Harley Davidson Bos Evotrade /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik bos robot trading illegal Evotrade, Anang Diantoko (AD).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang disita oleh Bareskrim atas kasus investasi bodong robot trading Evotrade.

"Barang bukti yang disita dari AD ada beberapa kendaraan," ujar Gatot, Kamis 19 Mei 2022, seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Baca Juga: Masih Layak Main di Level Piala Dunia dan Liga Champions, 3 Klub Top Inggris Berebut Eriksen di Bursa Transfer

Adapun barang bukti yang disita penyidik dari  AD antara lain 1 unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB, 1 unit mobil Mini Cooper beserta BPKB, 1 mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB.

Gatot juga Menambahkan ada 1 unit motor vespa beserta BPKBnya dan 1 unit motor Harley Davidson jenis Road Glide.

"Kemudian, satu unit motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu unit motor Harley Davidson dengan jenis Road Glide," sambungnya.

Baca Juga: Dirumorkan Jadi Incaran Manchester United, Berapa Biaya Transfer yang Dipatok untuk Darwin Nunez?

Gatot melanjutkan, Penyidik juga menyita sejumlah dokumen jual beli tanah dan bangunan rumah milik Anang di perumahan Grand Orchid Malang, serta tiga unit handphone.

"Kemudian, tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening dengan total senilai Rp 20.960.000.000," tukas Gatot.

Terkait Kasus robot trading Evotrade, polisi sudah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus investasi bodong dengan skema ponzi.

Baca Juga: SEA Games 2021: Lakoni Laga Ketat, Pramudya dan Yeremia Lolos ke Perempatfinal Badminton Perorangan

Berkas 5 tersangka yakni AKA, B, DES, MS, dan AM sudah sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sedangkan untuk berkas perkara satu tersangka lain yakni Anang Diantoko (AD) penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas tersebut

Hal ini dikarenakan tersangka AD ditangkap berbeda waktu dengan tersangka yang lainnya.

Baca Juga: SERU! 4 Pemain Ini Terpaksa Jadi Lawan di Grup Piala Dunia 2022, Ada Duel Ronaldo VS Cavani

"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lain," Pungkas Gatot.

Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler