Terungkap! Hasil Kejahatan Indra Kenz Disamarkan Ayah Vanessa Khong dengan 10 Jam Tangan Mewah Seharga Rp8 M

12 Mei 2022, 16:04 WIB
Profil Rudianto Pei ayah Vanessa Khong, istri, anak serta Instagram Edric Khong dan bisnis keluarga /Instagram @edricckhong /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada 18 April 2022. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam.

Baca Juga: Barisan Penjaga Gawang yang Jadi Juara Piala Dunia Tanpa Bertanding, No 2 Cadangan Terus

Dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, Polisi telah menyita 10 jam tangan mewah dari Ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei.

Kesepuluh jam tangan senilai Rp8 miliar itu diduga dibeli dari hasil kejahatan Indra Kenz terkait Binomo.

Secara perinci merek ke-10 jam tangan yang disita itu terdiri dari Richard Mille, Audemars Piguet, dan Rolex.

Hal ini disampaikan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara pada haru Rabu 20 April 2022 lalu.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Sandy Arifin Menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Ada apa Sebenarnya?

"Ada merek RM (Richard Mille), AP (Audemars Piguet), dan Rolex," katanya.

Sebelumnya, Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan terkait kasus Binomo.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskannya pada Selasa 19 April 2022 lalu.

Keduanya merupakan tersangka dalam perkara ini. "Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Cristiano Ronaldo Ataupun Lionel Messi, Inilah Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia Tahun 2022

Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.

Adapun, Vanessa berperan menerima menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara itu, Rudiyanto berperan menyamarkan aset hasil tindak pidana Indra Kenz lewat pembelian 10 jam tangan mewah.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Khong 40 Hari, dalam Kasus Binomo Indra Kenz

"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP. Itu setelah diamankan dua-duanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan. Sementara VK juga diperiksa dengan 37 pertanyaan," tandasnya. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler