Resmi Jadi Tersangka! Adik Kandung Affiliator Binary Option Indra Kenz akan Diperiksa Bareskrim 20 April 2022

16 April 2022, 01:00 WIB
Adik kandung affilitor binary option Binomo Indra Kenz, Nathania Kesuma akan diperiksa Bareskrim Polri pada 20 April 2022 setelah resmi jadi tersangka menyusul sang kakak./Facebook Indra Kenz/ /

JURNAL SOREANG – Babak baru kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz menyeret nama beberapa orang terdekatnya, yakni sang kekasih, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei juga sang adik kandung, Nathania Kesuma.

Nathania Kesuma diketahui pernah menerima aliran dana dari sang kakak, affiliator binary option Binomo Indra Kenz senilai Rp9,4 miliar.

Nama Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma menambah daftar panjang tersangka kasus binary option Binomo yang telah menjerat Indra Kenz sebelumnya.

Baca Juga: DJ Una Laporkan Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim Polri, Akui Alami Kerugian hingga Rp700 Juta

Sementara itu, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus binary option Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus binary option Binomo pada Senin, 18 April 2022 mendatang.

Sedangkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dua hari setelahnya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Menyudutkan CR7! Karim Benzema Beri Pembelaan Pada Cristiano Ronaldo Atas Hinaan Antonio Cassano

"Jadi update untuk saudara RP dan VK dijadwalkan hari Senin (18 April 2022),” katanya.

“Sedangkan NK itu pada hari Rabunya," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 15 April 2022.

Gatot berharap, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh pihak penyidik.

Tak hanya itu, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihak Bareskrim Polri akan melakukan upaya jemput paksa jika ketiganya terus mangkir dari pemeriksaan.

"Kami harapkan yang bersangkutan patuh untuk hadir. (Jika mangkir) pasti ada surat perintah membawa," katanya.

Baca Juga: Kalahkan Cristiano Ronaldo, Inilah 6 Pemain dengan Caps Terbanyak Sepanjang Piala Dunia Digelar

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong, hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibelin sang kakak, Indra Kenz.

Baca Juga: Kalahkan Cristiano Ronaldo, Inilah 6 Pemain dengan Caps Terbanyak Sepanjang Piala Dunia Digelar

Selain itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Sedangkan Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.

Serta ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Comeback! Cristiano Ronaldo Sumbangan 2 Gol, Kemenangan Manchester United atas Arsenal Jadi Sorotan

Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz pun terus bergulir hingga saat ini.

Pihak kepolisian pun masih mentracing aliran dana dan sejumlah pihak lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler