Setelah Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade Anang Diantoko, Rugikan Rp400 Miliar Membernya

24 Maret 2022, 12:29 WIB
Setelah Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade Anang Diantoko, Rugikan Rp400 Miliar Membernya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan, Anang ditangkap Minggu 20 Maret 2022.

“(Penangkapan) di Villa Grey Jalan Duku Indah, Kecamatan Umalas, Kuta Utara,” sebut Whisnu dalam keterangannya, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Pimpinan Pesantren Gontor Terkejut Saat Datang ke Pesantren Al Ihsan Baleendah, Kok Jadi Gini?

Anang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022. 

Dalam kasus robot Evotrade, 5 tersangka sudah ditahan oleh pihak penyidik di rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan.

Baca Juga: Italia Punya Beban! Prediksi Italia VS Makedonia Utara, Play Off Piala Dunia 2022 Qatar

"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali," ungkap Whisnu.

Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menyatakan, penyidik menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai.

Dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News. Makmun menjelaskan, akan berupaya melacak hasil kejahatan yang mereka dapatkan dari korban dengan menggunakan skema piramida.

Baca Juga: Alhamdulillah! 18 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Data Rabu 23 Maret 2022

"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas Kombes Makmun Hami.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Mini Cooper.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, 1 unit sepeda motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1150 lembar pecahan 1000 uang dollar Singapura dan 1000 lembar pecahan 100 ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.

Selain itu Gatot juga menyatakan sudah memblokir rekening milik tersangka kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah! 18 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Data Rabu 23 Maret 2022

"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 Miliar," jelas Gatot.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 lalu dalam kasus penipuan robot trading Evotrade.

Para korban diiming-imingi keuntungan besar jika melakukan investasi di robot trading Evotrade. 

Namun kenyataannya semua itu fiktif karena keuntungan yang diperoleh member hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler