Gak Kapok! Affiliator Binary Option Indra Kenz Kembali Berulah, Walau Sudah Tersangka

22 Maret 2022, 15:19 WIB
Gak Kapok! Affiliator Binary Option Indra Kenz Kembali Berulah Setelah Jadi Tersangka/Indra Kenz /

JURNAL SOREANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, affiliator binary option Indra Kenz malah berulah.

Affiliator binary option Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara serta dimiskinkan.

Akan tetapi dalam menjalani pemeriksaan lanjutan, affiliator binary option malah berulah dengan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Yang Punya Gurita Bisnis, Begini Sumber Kekayaan Tom Liwafa Sabahat Vanessa Angel

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa affiliator binary option Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti.

"Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya,” dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

“Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," tambahnya.

Baca Juga: Pernah Diberi Rp100 Juta dari Indra Kenz untuk Hadiah Catur Dewa Kipas, Deddy Corbuzier Bakal Diperiksa Polisi

Baca Juga: Aib! 7 Tim Unggulan Ini Mengalami Kekalahan Memalukan di Turnamen Piala Dunia, Kok Bisa?

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa telepon pintar yang telah disita penyidik adalah telepon pintar baru, sehingga tidak terdapat petunjuk apa pun terkait binary option.

Brigjen Whisnu Hermawan pun menduga bahwa Indra Kenz telah diajari oleh seseorang untuk menghilangkan barang bukti penipuan tersebut.

Mengejutkannya lagi, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa isi saldo dalam rekening Indra Kenz hanya berjumlah Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Love ft Marriage and Divorce Season 3 Episode 8: Arwah Song Won Masih Ada di Rumah Sa Hyun

Baca Juga: Istri Affiliator Binary Option Doni Salmanan Bisa Jadi Tersangka? Kepolisian: Bisa Saja

Jumlah saldo tersebut tentu dinilai sangat kecil dan diluar dugaan. Oleh sebab itu, kepolisian menduga Indra Kenz telah terlatih dalam menghilangkan barang bukti.

"Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Tentu hal tersebut sangat menghambat penyidik dalam mendalami kasus penipuan yang dilakukan affilator binary option Indra Kenz.***

Editor: Ari Irpan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler