JURNAL SOREANG - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan pemanggilan terhadap infulencer terkait investasi binary option.
Berkenaan dengan binary option, OJK berhasil mencatat enam nama influencer dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK di Kantor OJK Malang.
Menurut Wimboh pada 13 Maret 2022, OJK telah memanggil enam influencer yang dari keenam ini merupakan seorang trader.
Selanjutnya, OJK menyerahkan enam nama influencer tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Kita kemarin sudah panggil semua trading itu. Terdapat enam influencer kita panggil dan sudah kita serahkan ke kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: Kekompakan dan Kerjasama Tim Machel dan Cheryl di Uji di Tantangan Tim Masterchef Indonesia Season 9
Terkait investasi binary option ini, Wimboh menyampaikan bahwa jumlah enam influencer tersebut kemungkinan akan bertambah lagi.
Hal itu tergantung dari pelaporan yang diterima oleh pihaknya.
"Tergantung. Kan kita kerja di Satgas Waspada Investasi. Jadi ini kan masih mulai begitu ada ya dilaporkan, ada dilaporkan," tutur Wimboh.
Satgas Waspada Investasi atau SWI kini sedang bekerja dan berkoordinasi untuk menelusuri investasi yang mencurigakan.
Dalam hal ini, OJK juga akan berkoordinasi dengan SWI terkait investasi yang mencurigakan.
Di sisi lain, terkait investasi binary option ini, telah ditetapkan dua influencer sebagai tersangka sebelumnya.
Kedua influencer ini yakni crazy rich Medan Indra Kenz dan crazy rich Bandung Doni Salmanan.
Keduanya kini mendekam di penjara setelah didakwa atas dugaan penipuan investasi binary option dan tindak pidana pencucian uang.***