JURNAL SOREANG - Seorang youtuber Hamzah Pro kepergok menghapus semua video yang memuat konten binary option.
Diduga kuat Hamzah Pro ini juga merupakan sosok affiliator binary option yang kini marak dibicarakan.
Sebelumnya Hamzah Pro sering membuat konten video berisi tentang binary option maupun edukasi trading lainnya.
Namun setelah dua affiliator binary option berinisial IK dan DS ditangkap, Hamzah Pro gerak cepat menghapus video terkait binary option yang ada pada kanal youtubenya.
Tak hanya itu, Hamzah Pro juga dikabarkan memiliki niatan baik untuk mengembalikan uang membernya yang loss.
Dikutip dari Insta Storiesnya, ia menuliskan pernyataan dirinya tidak ingin membawa masalah ini berlarut-larut.
"Member-member saya yang merasa loss tolong kirim id dan bukti lossnya." Tulisnya.
"Saya bantu balik modal, saya gak mau masalah ini berlarut-larut, terima kasih."
Tentu hal ini bisa menjadi angin segar bagi para korban binary option yang berada dibawah affiliasinya.
Korban binary option di Indonesia sendiri terbilang cukup banyak.
Kebanyakan diantara mereka mengalami kerugian dan loss modal hingga ratusan juta rupiah.
Seperti yang dialami affiliator binary option IK dan DS juga ditahan karena adanya laporan masuk ke kepolisian yang mengatakan mereka diduga telah melakukan penipuan investasi bodong.
Baca Juga: Susah Dapat Rezeki? Ini Amalan Doa agar Bisa Datangkan Rezeki yang Tak Terduga
Binary option sendiri yang sebelumnya di klaim sebagai platform trading ternyata merupakan aplikasi ilegal dan merupakan bentuk perjudian online.
Para affiliator binary option ini bertugas mempromosikan dan mengajak orang untuk bergabung dalam affiliasinya dan diiming-imingi keuntungan hingga jutaan rupiah.
Terlebih affiliator binary option ini juga sering memamerkan hartanya yang dikatakan hasil dari kesuksesan tradingnya.
Baca Juga: Lho Kok Bisa! Sempat Diragukan Menjadi Raja Inilah Fakta Unik Raja Thailand Vajiralongkorn
Dari kasus ini dua affiliator yang sudah ditahan terjerat pasal berlapis tentang tindak penipuan, pencucian uang dan terancam mendapatkan hukuman pidana 20tahun penjara.***