JURNAL SOREANG – Doni Salmanan pada hari ini Selasa 8 Maret 2022, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan affiliator binary option Doni Salmanan ini terkait dugaan penipuan investasi melalui platform Quotex.
Affiliator binary option Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB didampingi tiga kuasa hukumnya.
Baca Juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Binary Option, Raut Wajahnya Menyimpan Tanda Tanya
Seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Doni Salmanan disebutkan tak banyak bicara ke awal media.
Dia hanya mengungkapkan bahwa percaya seluruh proses hukum yang menimpa kepada pihak berwajib.
“Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sultan Soreang ini juga percaya kepada penyidik akan menangani proses hukum ini dengan adil.
“Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya,” tutur Doni.
Di samping itu, istri dari Doni yaitu Dinan Fajrina tampak mengunggah sebuah foto di fitur cerita Instagram pribadinya.
Baca Juga: Seram! 3 Rekomendasi Film Horor Underrated yang Wajib Kamu Tonton, Salah Satunya Ada Film Thailand
Foto yang diunggah Dinan tersebut adalah foto keduanya saat melangsungkan pernikahan Desember 2021 lalu.
Dalam unggahan tersebut, perempuan asal Bandung tersebut menuliskan sebuah ayat yang kemungkinan besar ditujukan kepada Doni yang sedang jalani pemeriksaan.
Dinan terlihat menuliskan dua ayat Al-Quran dari surat Al-Insyirah yaitu ayat kelima dan keenam.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2022, warga minta pemerintah segera resmikan RUU TPKS
Sebelumnya, Sultan Soreang ini dilaporkan oleh korban platform binary option Quotex berinisial RA.
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Doni, di antaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sama seperti Indra Kenz, Sultan Soreang ini pun terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.***