7 Saksi Affiliator Binary Option Doni Salmanan Sudah Diperiksa, Kasus Crazy Rich Bandung Naik ke Penyidikan

5 Maret 2022, 07:40 WIB
7 saksi Affiliator Binary Option Doni Salmanan sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan./Instagram/@donisalmanan/ /

JURNAL SOREANG – Terkait kasus dugaan affiliator binary option yang menyeret nama Doni Salmanan, polisi tengah melakukan pengembangan laporan.

Seperti diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus affiliator binary option.

Selanjutnya, pada Jumat, 4 Maret 2022 kemarin, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus affiliator binary option Doni Salmanan.

Baca Juga: Hasil Sesi Latihan MotoGP Qatar 2022, Pembalap KTM Red Bukl Brad Binder Sukses, Marquez Kelima, Bagnaia Crash

"Masih tahap penyelidikan," kata Gatot Repli Handoko, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Menurut Gatot, terkait kasus affiliator binary option Doni Salmanan, polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi. Di antaranya yakni empat saksi dan tiga saksi ahli.

"Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang dimintai keterangannya," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Legenda MotoGP Valentino Rossi dan Francesca Novello Dikaruniai Anak Pertama

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Doni Salmanan akan diperiksa oleh pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan kasus penipuan affiliator binary option Doni Salmanan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

"Informasinya minggu depan," kata Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka affiliator binary option.

Baca Juga: Invasi Terus Berlanjut, Perusahaan Raksasa Google Blokir Penghasilan iklan dari Media Rusia

Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus affiliator binary option tersebut.

Indra Kenz yang dijuluki crazy rich Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus affiliator binary option itu, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Menduduki peringkat pertama klasemen Piala Dunia Swiss di Grup C, inilah beberapa tempat indah di Swiss

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, affiliator binary option Indra Kenz juga disangkakan Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler