Terancam 20 Tahun Penjara, Simak 9 Pasal Berlapis yang Mengancam Indra Kenz, Affiliator Binary Option

2 Maret 2022, 09:36 WIB
Crazy Rich Indra Kenz /Instagram/@indrakenz /

JURNAL SOREANG - Setelah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong , affiliator binary option Indra Kenz kini terkena pasal berlapis.

Sebelumnya affiliator binary option, Indra Kenz resmi dilaporkan karena dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diungkapkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas  Divisi Humas Polri, yang menyebutkan beberapa pasal yang mengancam Indra Kenz, affiliator binary option.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Akan Mengadakan Operasi Pasar Murah, 60.000 Liter Minyak Goreng Disiapkan

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

"Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Lalu bagaimana isi dari setiap pasal berlapis yang disangkakan pada Indra Kenz? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Beberkan Bukti Join 9 Bulan Langsung Loss Rp122juta Korban Binary Option Indra Kenz Tunjukkan Akun Real Binomo

Pasal 27 ayat 2 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat 1 UU ITE

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta Korban Binary Option Ini Buka Suara Perihal Penangkapan Indra Kenz: 'Sepantasnya Dihukum'

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 1 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Mawar Afi Pilih Bicara Lewat The Onsu Family, Simak Alasannya!

Pasal 45 ayat 2 UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU TPPU

Baca Juga: FIFA Resmi Keluarkan Rusia Dari Piala Dunia Qatar 2022, Begini Respon Federasi Sepakbola Rusia

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 5 UU TPPU

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Prediksi Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini, Tunjukkan Perasaan Sayang

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.

Pasal 10 UU TPPU

Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Baca Juga: Berikut Daftar Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Rusia Resmi Dicoret?

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 55 KUHP

Baca Juga: Bikin Baper! Minho SHINee Pamerkan Hadiah Kejutan dari Yeri Red Velved Melalui Akun Instagram Pribadinya

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Anda Ada untuk Pasangan, Ramalan Kartu Tarot Aries, Taurus dan Gemini, 02 Maret 2022

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Dari pasal berlapis diatas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.***




Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler