Tersangka Afiliator Binary Option Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Hukuman Penjara 20 Tahun Menantinya

28 Februari 2022, 08:16 WIB
Sebelum jadi affiliator binary option binomo indra kenz pernah mengikuti audisi ini loh /Instagram@indrakenz/

JURNAL SOREANG - Afiliator Binomo Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.

"Penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Ahmad Ramadhan menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memperhatikan keterangan saksi serta alat bukti dari pelapor.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," katanya.

Baca Juga: Waktunya untuk Berubah, Ramalan Kartu Tarot Cancer, Leo dan Virgo 28 Februari 2022

Delapan korban investasi binary option tersebut melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu yang teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan.

Pasalnya Aset milik Crazy Rich asal Medan Indra Kenz dikabarkan bakal disita polisi.

Hal itu sebagai salah satu tuntutan polisi dari kasus investasi bodong Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.

Baca Juga: Seo Ye Ji Sampaikan Permintaan Maaf Secara Resmi Usai 10 Bulan Kontroversi Hubungannya dengan Kim Jung Hyun

Ahmad Ramadhan membenarkan soal Indra Kenz yang mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penyitaan aset tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tegasnya.

Pasal berlapis menjerat Indra Kenz yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Kemudian, dia juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Para Afiliator Binary Option Kocar-kacir, tapi Ichal Muhammad Memilih Diam: Udah Ga Tertarik

Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Tak hanya itu, pria yang memiliki 5 bisnis tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

Artinya, jika nanti Indra Kenz diputus bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, ia diharuskan untuk membayar besaran denda yang ditetapkan pengadilan.

Namun, jika ternyata hartanya tidak cukup, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler