Kata Pemerintah soal Dugaan Penipuan Binary Option Binomo: 5.000 Nasabah Rugi, Usut Tuntas!

11 Februari 2022, 02:40 WIB
Ilustrasi trading. Kata Pemerintah soal Dugaan Penipuan Binary Option Binomo: 5.000 Nasabah Rugi, Usut Tuntas! /Gambar Ilustrasi: freepik.com

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam website dpr.go.id mendorong kepolisian agar memprioritaskan laporan korban Binomo.

Khairul Saleh mendorong kepolisian untuk mengambil prioritas, karena muncul aduan dari Indra Kesuma, afiliator broker Binomo terhadap korban.

Menurut Saleh, laporan korban ini penting diusut karena kerugian kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.

Baca Juga: Wow Kerugian Korban Penipuan Binary Option Binomo Mencapai Rp3,8 Milyar, dari Pemeriksaan 8 Korban

"Kepolisian wajib mengutamakan laporan korban dari platform transaksi investasi bodong ala binary option ini sebagai prioritas utama yang mesti dibela," katanya.

"Pihak kepolisian wajib mengusut tuntas operasional transaksi investasi Binomo ini yang disebutkan oleh Maru Nazara telah merugikan sekitar 5.000 orang nasabah," ujarnya.

Kabarnya, Sudah miliaran rupiah uang rakyat yang hangus gara-gara aplikasi binary option ini.

Baca Juga: Tolak Tawaran Everton, Klub Ini Menjadi Impian Wayne Rooney untuk Bisa Melatihnya

"Apalagi disebutkan kerugian dari para nasabah ini berkisar dari puluhan juta sampai miliaran rupiah," sambung Saleh.

Untuk diketahui, laporan dugaan penipuan aplikasi trading Binomo telah masuk dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Pelapor telah menyangkakan terlapor dengan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online.

Baca Juga: Astaghfirullah! Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Melonjak Lagi 230 Kasus Menurut Data Terkini

Tidak hanya itu, pelapor turut menyangkakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,beserta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Binary Option Ilegal di Indonesia

Berdasarkan pernyataan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), aplikasi binary option seperti Binomo telah dianggap ilegal.

Pemerintah khususnya melalui Komisi III DPR RI kini mendorong pihak kepolisian tidak menunda sekaligus segera mengusut tuntas transaksi investasi Binomo yang merugikan ribuan pengguna.***

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler