Apa Saja Pasal yang Bisa Menjerat Para Affiliator Binary Option? Simak Lengkapnya Berikut

- 10 Februari 2022, 09:56 WIB
Beberapa pasal yang bisa menjerat para affiliator binary option
Beberapa pasal yang bisa menjerat para affiliator binary option /Pixabay

JURNAL SOREANG – Permasalahan binary option sampai saat ini belum menemukan kejelasan, meskipun telah banyak tokoh yang buka suara.

Sebelumnya pemerintah melalui Bappebti telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap situs web yang terindikasi binary option.

Akan tetapi, sosok affiliator yang mempromosikan platform binary option yang jelas ilegal tersebut masih melanggeng bebas.

Baca Juga: Penting! Kelebihan dan Kekurangan Hidroponik Sistem Aeroponik, Ketahui Ini Sebelum Menerapkan Pola Tanamnya

Para affiliator binary option tersebut tentunya disorot karena memiliki peran andil yang sangat besar merugikan banyak orang.

Dua affiliator binary option yang sering mendapatkan sorotan di antaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Keduanya juga terbukti menjadi affiliator di platform binary option yang telah diblokir pemerintah, seperti Binomo dan Quotex.

Baca Juga: Unik! Berikut Fakta Mengenai Budidaya Tanaman Hidrponik dengan Sistem Aeroponik

Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, ternyata masih banyak sosok yang diduga affiliator binary option lainnya yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah