Banyak Kantor Pinjol Digerebek, Cuma 106 yang Resmi di OJK

18 Oktober 2021, 19:31 WIB
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko/PMJ News/ /

JURNAL SOREANG- Aksi pinjaman online (pinjol) ilegal sudah meresahkan masyarakat di tanah air. Karena itu jajaran kepolisian secara intens menggerebek kantor pinjol di beberapa wilayah.

Maka, masyarakat yang butuh uang jangan sembarangan pilih penyedia pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Ancam Sebar Konten Porno agar Bayar Utang, Penagih Pinjol Bisa Kena UU Pornografi, Ini Kata Polisi

Katanya, ada 106 penyelenggara pinjol resmi di Indonesia.

Terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Alfa Fintech Indonesia (KreditCepat) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Di samping itu, ada 13 penyelenggara pinjol yang telah naik kelas dari terdaftar menjadi berizin seperti yang tertera di bawah ini:

Baca Juga: Tagihan Pinjol Buat Korban Depresi, 83 Debt Collector Diamankan Polda Jabar dalam Penggerebekan di Sebuah Ruko

1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)

2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)

3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)

4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)

5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

6. PT Smartec Teknologi Indonesia (Bantusaku.id).

Baca Juga: Keren! Tindak 3.516 Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri dan Kominfo

7. PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak)

8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)

9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)

10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)

11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)

12. PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)

13. PT Plus Ultra Abadi (UATAS)

Dalam keterangan resminya yang dikutip Senin, 18 Oktober 2021, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin di OJK.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek, Polisi Amankan 83 Karyawan

Untuk itu, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler