JURNAL SOREANG – Pemerintah kembali akan melajutkan bantuan modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap UMKM akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.
Kepastian bantuan UMKM ini datang, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan anggaran PEN 2021.
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, kuota yang akan dibuka tahun 2021 ini sebanyak 12 juta UMKM.
Sama seperti tahun 2020, tahun ini BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tidak dibuka secara online.
Baca Juga: BLT UMKM 2,4 Juta Rawan Pungli, Kasus Cicalengka Ditangani Jabar, Polresta Bandung Ikut Mendalami
Pihak Kemenkop UMKM meminta calon pendaftar untuk tidak tertipu oleh situs bodong (palsu) atau unggahan sosial media yang menyebutkan link pendaftaran online.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Kasus Pungli BLT UMKM Rp804 juta
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian atau Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
Baca Juga: Daftar 21 Mobil yang Menerima Pajak PPnBM 0 Persen, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta Rupiah
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama dan indentitas Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Pelaku UMKM nantinya bisa mendaftarkan diri ke pengusul yang sudah ditentukan. Pengusul tersebut yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***