Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Naik, Ini Alasan Pemerintah

8 Januari 2021, 05:39 WIB
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan alokasi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Soal kenaikan harga pupuk bersubsidi karena sejak tahun 2012 belum ada kenaikan.. /Kementerian Pertanian/Antara/

JURNAL SOREANG- Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta menyatakan, harga pupuk subsidi tidak pernah naik sejak tahun 2012.

Padahal, harga barang pasti bertambah terus karena adanya inflasi, kenaikan upah, dan kenaikan bahan bakar.

"Belum lagi dengan kenaikan harga bahan baku, biaya transportasi, dan faktor lainnya," ujar Hatta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Bukan Hanya Soal Kenaikan Harga, tapi Sering Langka Saat Petani Butuh

Dalam Permentan No. 49/2020 disebutkan HET urea yang semula Rp1.800/ kilogram dinaikkan Rp450 menjadi Rp2.250. Pupuk SP-36 yang semula Rp2.000 naik Rp400 menjadi Rp2.400/kg.

Pupuk ZA semula Rp1.400 naik Rp300 menjadi Rp1.700/kg, sedangkan pupuk organik granule naik Rp300 dari semula Rp500 menjadi Rp800. Adapun pupuk NPK tidak mengalami kenaikan, tetap Rp2.300/kg.

Mengenai pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi dari daerah, Hatta menyatakan, total kebutuhan pupuk di Indonesia mencapai 23 juta ton per tahun. "Tentu tidak mungkin semua bisa dipenuhi dengan anggaran terbatas," kata Hatta.

Baca Juga: Kenaikan HET Pupuk Bersubsidi Masih Pandang Wajar, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Kementan sendiri pada tahun 2011 ini menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. Ia pun menegaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," kata Syahrul.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Pemerintah Malah Naikkan Harga Pupuk Bersubsidi, DPRD Minta Batalkan

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Syahrul menginstuksikan jajarannya untuk membenahi distribusi di hilir subsidi pupuk.

"Tahun 2021 ini kami benar-benar awasi terutama di lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan beradasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

Baca Juga: MDI: Golkar Kabupaten Bandung Harus Kembali Bangkit dan Tetap 'Seksi'

Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

"Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi," ujarnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler