JURNAL SOREANG- Anggota DPR RI Komisi IV, drh. Slamet, nenyoroti kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi bagi petani.
Kenaikan tersebut kurang pas dilakukan pemerintah apalagi pupuk bersubsidi juga kerap langka saat para petani membutuhkannya.
"Kenaikan HET pupuk bersubsidi kurang pas mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 yang hampir melumpuhkan semua sektor usaha dan perekonomian. Terlebih, kenaikan tersebut dipicu berbagai persoalan, salah satunya keberadaan pupuk itu sendiri," kata Slamet kepada media, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Kenaikan HET Pupuk Bersubsidi Masih Pandang Wajar, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 telah menetapkan harga baru HET beberapa jenis pupuk bersubsidi.
Dalam Permentan No. 49/2020 disebutkan HET urea yang semula Rp1.800/ kilogram dinaikkan Rp450 menjadi Rp2.250. Pupuk SP-36 yang semula Rp2.000 naik Rp 400 menjadi Rp 2.400/kg.
Terkait pupuk, kata dia, problem utama hari ini bukan hanya di masalah harga, tapi di masalah ketersediaan. "Kerap terjadi kelangkaan pupuk disaat petani membutuhkan," katanya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Pemerintah Malah Naikkan Harga Pupuk Bersubsidi. DPRD Minta Batalkan
Slamet menilai, kenaikan itu menunjukkan pemerintah tidak peduli dan mengerti nasib petani karena kontribusi petani tidak dihargai.