Baca Juga: Astaghfirullah, Akta Cerai Aspal Diperjualbelikan di Toko Online
Hedi pernah mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan oleh semua paslon sejak pekan pertama pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Bandung mulai 26 September - 4 Oktober 2020.
Hedi menambahkan, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap pasal 57 ayat 2 poin 2 tentang pembatasan jumlah peserta yang hadir maksimal lima puluh orang di hari pertama kampanye. Kenyataanya, massa yang hadir sering lebih, sehingga tak memperhitungkan protokol menjaga jarak minimal satu meter antarpeserta kampanye.***