Awasi Netralitas ASN Jelang Pilkada, Pemkab Bandung Gerakan Satgas Khusus

- 17 November 2020, 13:36 WIB
Pj Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran
Pj Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung terus menggenjot peran Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sisa waktu menjelang Pilkada Serentak, 9 Desember 2020.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan, netralitas ASN menjadi isu yang banyak mendapat sorotan dalam setiap tahapan Pilkada, khususnya di Kabupaten Bandung.

“Netralitas ASN menjadi faktor yang sangat penting terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. Namun, netralitas juga menjadi isu yang strategis dan banyak mendapat sorotan dari masyarakat, hingga pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah) selesai. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap stereotip bahwa ASN itu tidak netral, bisa dihilangkan,” kata Tisna di Soreang, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Doa Nabi Nuh Mohon Ampunan Buat Orangtua

Tisna menambahkan, pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas ASN, seperti sosialisasi, deklarasi, penerbitan surat edaran (SE) dan pembentukan Satgas.

“Alhamdulillah, melalui Keputusan Bupati Bandung Nomor: 800/Kep.554-BKPSDM/2020 pada tanggal 24 September lalu, pemerintah daerah telah membentuk Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN,” tutur Tisna.

Satgas tersebut, kata Tisna, bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Ingin Hilangkan Kesan Sebagai Wilayah Pensiunan Nu Harudung Sarung Bar Siduru

“Bagi ASN yang melanggar netralitas, akan kami berikan sanksi yang tegas, tepat, terpadu, efektif dan efisien, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Tisna.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Mochamad Usman mengatakan, kegiatan diseminasi tersebut merupakan upaya lanjutan dalam menjaga netralitas ASN jelang pilkada 2020.

Tidak hanya memberikan sosialisasi, Pemkab Bandung juga telah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE), seperti SE Nomor: 275/1575/BKPSDM Tanggal 9 Juli 2020, tentang Netralitas ASN dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Baca Juga: Satgas Tinombala Tembak Buronan Teroris MIT Poso

Selain itu, kata Usman, terbit juga SE Nomor : 270/2278/BKPSDM Tanggal 22 September 2020, Tentang Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

“Kegiatan diseminasi merupakan kolaborasi antara Desk Pilkada dengan Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Kabupaten Bandung. Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh ASN dan aparatur pemerintah desa," tutur Usman.

Di sisi lain, Usman berharap para peserta mampu mengidentifikasi dan mencegah berbagai tindakan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah