Kajari Bale Bandung: Tangani Pungli Ibarat Besar Pasak daripada Tiang

- 12 November 2020, 11:01 WIB
SEORANG wartawan mencatat pemaparan materi dalam talkshow Sabee Pungli di Hotel Grand Sunshine, Kamis, 12 November 2020.
SEORANG wartawan mencatat pemaparan materi dalam talkshow Sabee Pungli di Hotel Grand Sunshine, Kamis, 12 November 2020. /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Penanganan kasus pungutan liar (pungli) untuk sampai ke tuntutan hukum tenyata ibarat peribahasa besar pasak daripada tiang. Untuk biaya penanganan hukum bisa sampai Rp 50 juta, sedangkan kasus pungli yang ditangani hanya sebesar Rp 10 juta.

"Kasus pungli rata-rata kecil jumlahnya meski banyak terjadi di pelayanan publik. Kalau ditangani sampai tuntutan hukum juga ibarat besar pasak daripada tiang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Paryono, dalam talk show Saber Pungli di Hotel Grand Sunshine, Kamis, 12 November 2020.

Meski lebih banyak pengeluaran, kata Paryono, bukan berarti kasus-kasus Pungli tidak ditangani pihak Kajari Bale Bandung.

Baca Juga: Satu Cara Ampuh Atasi Gangguan Penglihatan Akibat Radiasi Gawai

"Kita pernah menangani kasus hukum pungli Sekretaris Dinas Pendidikan Bandung Barat dan kasus lainnya. Ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pejabat dan masyarakat yang sering melakukan pungli," ujarnya.
Dia meminta agar Pemkab Bandung mengefektifkan aparat penegak hukum internal seperti Inspektorat untuk menekan pungli pelayanan publik.

"Misalnya pelayanan publik kependudukan, perizinan, dan lain-lain sebagai upaya pencegahan adanya pungli," katanya.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Bandung, Wawan Ridwan mengatakan, sebanyak 18 PNS Kabupaten Bandung yang terbukti melakukan pelanggaran termasuk pungli.

Baca Juga: Memakan Anggaran Rp44 Miliar, Gedung Alamanda RSUD Majalaya Diklaim Berfasilitas Layaknya Hotel

"Sanksi PNS yang melakukan pelanggaran termasuk pungli sudah ada dalam aturan pemerintah. Misalnya kasus yang melibatkan tenaga honorer di Dinas Perhubungan yang melakukan pungli parkir dan sudah diberikan sanksi dari instansi yang bersangkutan," tuturnya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x