Jaksa Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Pelaku Pembantu Pembunuhan Edward Silaban di Kedai Ramen

- 10 November 2020, 20:22 WIB
Suasana sidang virtual putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 3030
Suasana sidang virtual putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 3030 /Handri /Jurnal Soreang

Selain pelaku utama Luki dan Ridwan serta pelaku turut membantu Saepuloh, Dani dan Dedi, polisi juga sempat mengamankan AM (21) dan IN (19) yang kemudian dibebaskan karena tidak memenuhi unsur keterlibatan.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x