Jika Ada Upaya Hukum Lain, Edward Silaban Akan Menuntut Utang Pelaku Dilunasi

- 10 November 2020, 19:56 WIB
Franky Simpson Silaban, Putra Sulung Edward Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedari Ramen Bajuri Katapang, Januari 2020 lalu
Franky Simpson Silaban, Putra Sulung Edward Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedari Ramen Bajuri Katapang, Januari 2020 lalu /Handri /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Meskipun sudah mengikhlaskan, keluarga Edward Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedai Ramen Bajuri Katapang Januari 2020 lalu, berharap masih ada upaya hukum agar pelaku juga mengembalikan sisa utang kepada korban.

Putra sulung Edward, Franky Simpson Silaban (35) mengatakan, ia dan keluarganya puas dengan putusan hakim terhadap Luki Teja dan Ridwan Maulana dengan vonis seumur hidup.

"Saya dan keluarga bersyukur banget, karena putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa dan keluarga," kata Franky seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Berencana Terhadap Edwar Silaban di Kedai Ramen Bajuri Katapang,

Sementara itu terkait utang pelaku kepada ayahnya, Franky mengatakan bahwa ia dan keluarga sebetulnya sudah ikhlas.

Namun jika memang masih ada upaya hukum yang dilakukan, maka keluarga korban juga akan menempuh jalur tersebut.

"Kalau ada upaya hukum untuk mengembalikannya, kami juga menuntut itu. Karena selain kehilangan orang tua yang kami sayangi, kami juga kehilangan materi," kata Franky.

Baca Juga: Pidato Hari Persatuan Nasional, Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Al-quran

Menurut Franky, total utang tersangka kepada ayahnya Edward, mencapai Rp150 juta, namun sudah dibayar sebagian sehingga menyisakan Rp90 juta.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x