Jaksa Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Pelaku Pembantu Pembunuhan Edward Silaban di Kedai Ramen

- 10 November 2020, 20:22 WIB
Suasana sidang virtual putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 3030
Suasana sidang virtual putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 3030 /Handri /Jurnal Soreang


JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan menempuh upaya kasasi terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Kedai Ramen Bajuri, Katapang, Kabupaten Bandung, Januari 2020 lalu.

Seperti diketahui, kasus tersebut disidangkan dalam dua perkara berbeda, yaitu perkara dua pelaku utama Luki Teja dan Ridwan Maulana dan perkara tiga pelaku turut membantu yaitu Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi dan Dani M. Ramdani.

Dalam sidang putusan, Selasa 10 November 2020, hakim memvonis Luki dan Ridwan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Provinsi Ini Juara Umum Ajang Kompetisi Penelitian Siswa

Hal itu tidak dikeluhkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Bandung, karena selain sesuai dengan tuntutan, putusan itu juga diterima oleh kedua terdakwa.

Namun untuk vonis terhadap Saepuloh dkk, hakim justru menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti memenuhi unsur yang didakwakan.

Kajari Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, pihaknya puas dengan vonis seumur hidup terhadap Luki dan Ridwan.

Baca Juga: Jika Ada Upaya Hukum Lain, Edward Silaban Akan Menuntut Utang Pelaku Dilunasi

"Namun yang Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi dan Dani M. Ramdani oleh hakim dibebaskan, karena menurut pertimbangan hakim tidak memenuhi bukti. Atasan putusan ini, jaksa kami akan menempuh upaya hukum kasasi," kata Paryono.

Paryono mengakui jika hakim memang memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan vonis untuk Saepuloh dkk. Namun jaksa Kejari Kabupaten Bandung juga memiliki alasan sendiri untuk menuntut mereka dihukum 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x