Jaksa Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Pelaku Pembantu Pembunuhan Edward Silaban di Kedai Ramen

- 10 November 2020, 20:22 WIB
Suasana sidang virtual putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 3030
Suasana sidang virtual putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 3030 /Handri /Jurnal Soreang

Berdasarkan kajian para jaksa penuntut umum (JPU), kata Paryono, Saepulok dkk memang tidak secara langsung terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Edward.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Berencana Terhadap Edwar Silaban di Kedai Ramen Bajuri Katapang,

Namun ketiganya turut membantu kedua pelaku utama dalam proses pemindahan jenazah korban dari Kedai Ramen Bajuri di Katapang, sampai ke kawasan Ciwidey yang rencana awalnya akan dijadikan tempat pembuangan jenazah tersebut.

"Setelah korban meninggal dunia, Luki dan Ridwan membawa jenazahnya ke luar dengan mobil. Untuk membawa ke mobil, mereka minta tolong kepada Dani. Lalu jenazah dibawa ke Ciwidey," tutur Paryono.

Di Ciwidey, kata Paryono, Luki kemudian memanggil Saepuloh dan Dedi untuk ikut membawa jenazah ke arah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat dengan mengendarai mobil terpisah.

Baca Juga: Pidato Hari Persatuan Nasional, Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Al-quran

Namun di perjalanan, mobil yang dikendarai oleh Saepuloh, Dedi dan Dani, mogok, sehingga akhirnya hanya Luki dan Ridwan yang meneruskan perjalanan.

Setelah sampai di sebuah tempat pembuangan sampah yang kedalamannya mencapai sepuluh meter, Luki dan Ridwan pun melemparkan jenazah Edward ke dalamnya.

Sementara itu di awal pengungkapan, jajaran Polresta Bandung sebenarnya mengamankan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Aplikasi EDS terkait Covid-19

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x