17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Bandung.
Demikian persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai panwaslu kelurahan/desa Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.***