Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Diperpanjang, Ini Dia Persyaratan Daftarnya

- 23 Mei 2024, 11:12 WIB
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Diperpanjang, Ini Dia Persyaratan Daftarnya
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Diperpanjang, Ini Dia Persyaratan Daftarnya /Foto: Wan Golonda/Bawaslu Bolmut/

JURNAL SOREANG - Pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung diperpanjang per hari ini.

Hanya 2 hari, bawaslu memperpanjang pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

Simak dulu persyaratannya di bawah ini sebelum mendaftar sebagai  panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Hari Ini! Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Dimulai, Sampai Kapan?

1.  Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.  Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Pelantikan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Diserahkan

5.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8.  Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga: Terpilih Jadi Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung? Ini Ketentuan Pakaian untuk Pelantikannya

9.  Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10.  Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD apabila terpilih;

11.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12.  Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Kapan? Catat Tanggalnya

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14.  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15.  Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;

16.  Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;

Baca Juga: SELAMAT! Ini Daftar Nama Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung yang Lolos Seleksi dan Terpilih

17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Bandung.

Demikian persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai panwaslu kelurahan/desa Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah