Yuk Segera Daftar! Hari Ini Terakhir Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Ciamis, Sampai Jam Berapa Batas Akhirnya?

- 8 Mei 2024, 12:47 WIB
Batas akhir pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung
Batas akhir pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung /KPU KABUPATEN BANDUNG

JURNAL SOREANG - Yuk segera daftar menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 Kabupaten Bandung yang masa pendaftarannya ditutup hari ini.

Masih ada waktu hingga jam batas akhir pengumpulan berkas sebagai pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

PPS menjadi salah satu kepanitiaaan KPU yang menjalankan tugas dalam mensukseskan Pilkada 2024.

Baca Juga: Berminat daftar PPS Pilkada 2024? Segera Siapkan Berkas Berikut, Yuk Warga Kabupaten Bandung Berpatisipasi!

Calon anggota PPS harus menjalankan sejumlah seleksi hingga dikukuhkan menjadi anggota di tahap pelantikan.

Mengemban sejumlah tugas dan wewenang, usai menyelesaikannya PPS akan diberikan hak mereka berupa honor.

Gaji yanb ditawarkan beragam tergantung posisi dari PPS.

Inilah daftar gaji PPS mulai dari posisi ketua hingga anggota:

 Baca Juga: Kemendikbudristek Buat Kebijakan Baru dengan 3 Model untuk Revitalisasi Bahasa Daerah, Apa Saja?

-Gaji ketua PPS:  Rp1.500.000 per bulan;

-Gaji anggota PPS : Rp1.300.000 per bulan.

-Gaji sekretaris:Rp1.150.000 per bulan.

-Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis : Rp 1.050.000 per bulan.

Selain mempertimbangkan gaji, sebelum mendaftarkan diri menjadi anggota PPS perlu memepetimbangkan tugas dan wewenangny sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Inilah rincian tugas dan wewenang PPS di Pilkada 2023 termasuk yang akan bertugas di Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Rayakan Hardiknas 2024, BMM Serahkan Bantuan Program Beasiswa Cikal Indonesia untuk SMA Al Ittihad Cianjur

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
2. Membentuk KPPS.
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
4. Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumumkan daftar pemilih.
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
9. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tenggang waktu masa pendaftaran.

KPU Kabupaten Bandung mulai membuka rekrutmen PPS pada 2 Mei hingga 8 Mei.

Ini menujukkan hari ini adalah hari terakhir pendaftaran anggota PPS.

Berikug jam batas akhir pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung:

Pukul 23.59 WIB

***

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah