Selama Libur Lebaran Tahun 2024, Polresta Bandung Buka Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik, Ini Syaratnya

- 8 April 2024, 23:07 WIB
Jajaran Polresta Bandung kembali membuka jasa penitipan kendaraan bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran tahun 2024.
Jajaran Polresta Bandung kembali membuka jasa penitipan kendaraan bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran tahun 2024. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Adapun mekanisme penitipan kendaraan, kata ia, yakni masyarakat atau pemudik cukup menunjukan identitas diri dan bukti kepemilikan kendaraan.

"Kemudian baru kendaraanya dititipkan di polres maupun di polsek, kuncinya dibawa oleh pemudik tersebut dan kendaraanya silahkan dikunci ganda," tuturnya.

"Nanti setelah mudik, baru silahkan ambil kembali kendaraannya di polres maupun di polsek," jelasnya.

Baca Juga: H-2 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Berikut Kondisi Arus Mudik di Pulau Morotai

Perlu diketahui, penitipan kendaraan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ini tidak dipungut biaya.

Pelayanan penitipan kendaraan selama mudik lebaran tahun 2024 ini akan dibuka hingga 16 April 2024.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah