Adapun mekanisme penitipan kendaraan, kata ia, yakni masyarakat atau pemudik cukup menunjukan identitas diri dan bukti kepemilikan kendaraan.
"Kemudian baru kendaraanya dititipkan di polres maupun di polsek, kuncinya dibawa oleh pemudik tersebut dan kendaraanya silahkan dikunci ganda," tuturnya.
"Nanti setelah mudik, baru silahkan ambil kembali kendaraannya di polres maupun di polsek," jelasnya.
Baca Juga: H-2 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Berikut Kondisi Arus Mudik di Pulau Morotai
Perlu diketahui, penitipan kendaraan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ini tidak dipungut biaya.
Pelayanan penitipan kendaraan selama mudik lebaran tahun 2024 ini akan dibuka hingga 16 April 2024.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang