Ayah Tiri Penganiaya Balita Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam 15 Tahun Penjara

- 7 April 2024, 20:08 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Penganiaya balita hingga tewas di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap pihak kepolisian.

Tersangka UM merupakan ayah tiri dari korban yang masih balita berinisial BTM berusia 4 tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Tahun 2023 Jadi Masa Puncak Kebangkitan Film Indonesia, Berikut Bukti-buktinya

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan Pasal 351 (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun," tegas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu, 7 April 2024.

Diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia di pangkuan ibunya dalam perjalanan dari Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuju Kabupaten Purwakarta.

Kusworo mengatakan, tersangka UM berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Baca Juga: Biadab! Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Tewas di Cicalengka Bandung: Korban Dipukul di Bagian Ulu Hati

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x