Penangkapan terhadap tersangka, papar Kusworo, setelah sang ibu melaporkan kejadian penganiayaan kepada pihak kepolisian.
"Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April, dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024," jelas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu, 7 April 2024.
Kusworo menuturkan, pada hari naas tersebut, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan UM, yang merupakan ayah tiri dari korban, merasa terganggu dengan perkelahian itu.
Karena merasa kesal, lanjutnya, tersangka UM lalu melakukan pemukulan terhadap korban.
"Karena kesal, memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal," bebernya.
Akibat pukulan dari ayah tirinya itu, sambung Kusworo, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.