Ayah Tiri Penganiaya Balita Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam 15 Tahun Penjara

- 7 April 2024, 20:08 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Penangkapan terhadap tersangka, papar Kusworo, setelah sang ibu melaporkan kejadian penganiayaan kepada pihak kepolisian.

"Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April, dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024," jelas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu, 7 April 2024.

Kusworo menuturkan, pada hari naas tersebut, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan UM, yang merupakan ayah tiri dari korban, merasa terganggu dengan perkelahian itu.

Baca Juga: H-4 Hari Raya Idul Fitri, Cuaca di Pulau Morotai Dalam Kondisi Peringatan Dini, Pemudik Dihimbau Waspada

Karena merasa kesal, lanjutnya, tersangka UM lalu melakukan pemukulan terhadap korban.

"Karena kesal, memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal," bebernya.

Akibat pukulan dari ayah tirinya itu, sambung Kusworo, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 8 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Siap Dengarkan Temukan Kegembiraan dan Koneksi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah