Protes Warnai Eksekusi Pasar Sehat Cileunyi Akibat Terkena Pembangunan Tol Cisumdawu.

Sam
- 30 September 2020, 13:55 WIB
SAM/"JS"PIHAK pengelola pasar sehat Cileunyi, memasang spanduk penolakan saat eksekusi kios terkait pembangunan Tol Cisumdawu, di Simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2020). Kendati pengelola pasar sempat menyampaikan keberatan, namun eksekusi tetap berjalan dan akan menempuh jalur hukum.
SAM/"JS"PIHAK pengelola pasar sehat Cileunyi, memasang spanduk penolakan saat eksekusi kios terkait pembangunan Tol Cisumdawu, di Simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2020). Kendati pengelola pasar sempat menyampaikan keberatan, namun eksekusi tetap berjalan dan akan menempuh jalur hukum. /Sam/

 

 
JURNAL SOREANG.- Meski pihak pengeola Pasar Sehat Cileunyi  akan menempuh jalur hukum, namun eksekusi Pasar Sehat Cileunyi tetap berjalan.  Eksekusi terkait  perkembangan pembangunan jalan Tol Cisumdawu di area simpang Cileunyi.
 
Saat ini memasuki tahap eksekusi sejumlah kios di kawasan Pasar Sehat Cileunyi. Kendati sempat terjadi penolakan dari pihak pengelola pasar yaitu PT Bidali Karya Abadi, bahkan sempat dibarengi dengan orasi keberatan, namun eksekusi tetap dijalankan sesuai rencana. 
 
Kuasa hukum PT. Bidali Karya Abadi, Wardojo, mengatakan,  pihaknya merasa keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan. "Pertama, kendati eksekusi tetap dilakukan, namun kami merasa keberatan karena yang dieksekusi itu milik orang lain, sedangkan lahannya milik kami (PT. Bidali Karya Abadi)," katanya, Rabu, 30 September 2020.
 
 
Kedua,  aktivitas pedagang di pasar masih berjalan, sehingga berdampak kepada para pedagang.  "Kami  juga menyampaikan bahwa yang dikeluhkan oleh pihak pengelola pasar yaitu terkait peta denah eksekusi yang memotong memanjang. Peta ini otomatis akan merusak pada lapak pedagang yang tidak terkena pembebasan lahan," katanya.
 
Ada 169 kios yang terdampak, di antaranya sebagian lapak sudah milik pribadi pedagang dan sebagainya lagi milik PT. Bidali Karya Abadi. "Yang kita pertanyakan ini tanggung jawab siapa?"  imbuhnya. 
 
 
Kemudian terkait ganti rugi yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, menurut pihak pengelola pasar bahwa keputusan itu dianggap tidak dijalankan oleh BPN Kabupaten Bandung. 
 
" Ganti rugi yang sudah diputuskan pengadilan, bahwa keputusan itu tidak dijalankan oleh BPN Kabupaten Bandung dengan alasan tidak ada anggaran untuk itu (ganti rugi bagi lapak yang tidak terdampak pembebasan lahan)", kata Wardojo. 
 
Apa pun putusannya, seharusnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu harus dilaksanakan. "Tentunya kami akan melakukan upaya hukum jika seandainya terjadi kerusakan di luar objek sengketa", imbuhnya. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x