Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Tabung Ilegal di Baleendah: 4 Tersangka Diamankan

- 19 Maret 2024, 13:28 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Selasa 19 Maret 2024
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Selasa 19 Maret 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang berinisial K alias Roy (40), ET (20), FB (37), dan DD (31).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penjualan tabung gas ilegal ini sudah dilakukan oleh salah satu tersangka yakni K alias Roy sejak tahun 2023.

Baca Juga: Balai Bahasa Jawa Barat Gelar Rakor RBD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Ini Pesannya

"Kurang lebih 8 bulan lamanya, tersangka Roy melakukan penjualan tabung gas ilegal, tepatnya sejak bulan Juni 2023 hingga sekarang," papar Kusworo dalam keterangannya di Baleendah, Selasa, 19 Maret 2024.

Dijelaskan Kusworo, kasus ini dapat terungkap berkat laporan dan keluhan dari masyarakat yang kemudian langsung direspon dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia menyebut, keluhan masyarakat ini berupa tabung gas yang dijual lebih murah namun isinya habis sebelum waktunya.

Baca Juga: Sebanyak 26.885 Guru Indonesia Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10, Ini Jaminannya Kalau Lulus

"Harga yang dijual ke pasaran di bawah harga normal, dimana harga tabung gas yang 5 kilo itu harganya bisa lebih murah Rp30 ribu. Sedangkan yang tabung 12 kilo harganya bisa lebih murah Rp60 ribu dibandingkan dengan harga normal," bebernya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kusworo, pihaknya lalu melakukan penyelidikan asal-muasal dari tabung gas ini.

Dalam penyelidikan, pihaknya mendapat petunjuk yang mengarah ke sebuah gudang milik tersangka Roy yang sudah beroperasi selama delapan bulan.

Baca Juga: Ingat! 26 Maret Ini Akan Diumumkan Hasil SNBP PTN, Ini Jadwal Waktu Jalur Seleksi Masuk Lainnya

"Diketahui Roy menyewa tempat ini dan juga merupakan salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi," tuturnya.

"Jadi awalnya, sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkan lah ke tabung gas kosong yang 5 setengah kilo dan 12 kilo," sambung Kusworo.

Untuk bisa mendapatkan gas tersebut, tambahnya, tersangka Roy mempekerjakan tiga orang karyawan, salah satunya berinisial ET.

Baca Juga: Penilik Pendidikan Baleendah Tegaskan Jangan Ajarkan Anak Usia 2-4 Tahun dengan Calistung, Ini Maksudnya

"Tersangka ET ini bertugas sebagai pengepul tabung kosong dan kemudian menjual tabung yang sudah terisi kepada masyarakat," terangnya.

"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni DD dan FB bertugas menyuntikkan gas dari tabung 3 kilo ke tabung gas yang 5 kilo dan 12 kilo," pungkas Kusworo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x