Dijelaskan Kusworo, saat bertemu di luar PN Bale Bale Bandung, lanjutnya, pihak terlapor yakni Kades Majasetra melontarkan kata-kata yang membuat korban merasa heran.
"Dengan kata-kata 'naon siah, melong wae (apa kamu, lihatin saja)'. Kemudian dilanjutkan dengan pelemparan botol ke arah korban," bebernya.
"Kemudian didatangi oleh teman korban dan terlapor melakukan pemukulan bersama dengan temannya, dan dari situ korban membuat laporan ke Polsek Baleendah," sambung Kusworo.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran Akun dan Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024
Kusworo menyebut, hingga kini, pihaknya belum mengetahui persis terkait kasus yang sedang disidangkan antara keduanya di PN Bale Bandung.
"Kami belum mendalami itu kasus apa. Yang jelas, perbuatan di luar daripada pengadilan itu merupakan perbuatan pidana baru di luar daripada perkara yang sedang disidangkan," jelasnya.
Disinggung apakah akan ada tersangka yang lain dalam kasus ini, Kusworo menjelaskan pihaknya sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka ZN.