Langkah tegas ini, kata Benny, mengantisipasi kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi, yakni PMI yang berangkat secara ilegal.
"Ketika pekerja ilegal tersebut tersandung, bermasalah, mereka ingin segera dipulangkan ke Indonesia. Jelas persoalan ini butuh proses," ujarnya.
"Para pekerja yang berangkatnya secara ilegal, jelas mereka mengeluarkan biaya yang sangat mahal. Selain tidak mendapatkan perlindungan, persoalan lainnya adalah keselamatan dan gaji yang tidak sesuai," bebernya.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, KPU RI Sebut Hari Ini Tidak Ada Aktivitas Kampanye
Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjut Benny, Kemnaker terlebih dahulu harus mempersiapkan regulasi sebagai regulator dimana BP2MI adalah operatornya.
"Jika MoU sudah dibuat, maka negara bertanggung jawab menyiapkan segala sesuatunya agar mereka yang akan berangkat ke negara penempatan, sektor pekerjaan apa yang dia pilih, benar-benar yang memiliki kompetensi, keahlian, keterampilan di bidang pekerjaan yang dipilih," imbuhnya.
Benny mencontohkan, misalnya calon pekerja ingin bekerja di sektor perkebunan sebagai pemetik anggur di Inggris, maka mereka harus mempunyai keahlian tersebut.
Baca Juga: Puma Umumkan Kolaborasi Eksklusif dengan One Piece, Sneakers Unik Meluncur Tahun 2024