Kurun Waktu 4 Tahun, BP2MI Catat 110 PMI Ilegal Dideportasi: Ada yang Sakit Hingga Meninggal Dunia

- 29 Januari 2024, 08:32 WIB
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kurun waktu dari tahun 2020 hingga 2024, ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri secara ilegal dideportasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani usai pihaknya menggelar sosialisasi di Desa Resmi Tinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 28 Januari 2024.

"Dari data BP2MI, dalam kurun waktu empat tahun, sebanyak 110 pekerja ilegal dideportasi, dimana kondisinya ada yang sakit hingga meninggal dunia," kata Benny.

Baca Juga: Dampak dan Cara Agar Terjauh Dari Teknisi Komputer Nakal

Selain ratusan PMI ilegal yang dideportasi, lanjutnya, sekitar 3600 lainnya mengalami sakit dan 2500 orang meninggal dunia dalam kurun waktu empat tahun tersebut.

Benny menekankan, WNI yang berada di luar negeri, baik pekerja, pelajar, dan lain sebagainya, merupakan tanggung jawab perwakilan dari pemerintah Indonesia di wilayah masing-masing.

Terkait adanya PMI yang dideportasi dan tiba di Indonesia, pihaknya akan memilah terlebih dahulu apakah PMI tersebut resmi atau ilegal.

Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Bisnis, UMKM Lebih Pilih Shopee sebagai Platform Unggulan Jualan Online

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x