Dijelaskan Benny, keberangkatan Wildan tergolong ilegal lantaran ada indikasi menerima informasi pekerjaan melalui online dan tanpa verifikasi, terlebih lagi ia terhasut oleh gaji yang tinggi.
"Jadi jelas ilegal. Hati-hati jangan sampai terhasut iming-iming gaji tinggi tapi diberangkatkan dengan cepat, padahal itu ilegal dan risikonya pasti akan ditanggung mereka," tegasnya.
"Jika sudah terjadi masalah seperti ini, akhirnya negara juga yang harus turun tangan untuk membebaskan mereka dan memulangkan ke Indonesia," sambung Benny.
Baca Juga: Perjalanan Unik Erina Gudono Menuju Kampanye, Petualangan VIP dengan Ojek Online
Selain itu, tambahnya, Indonesia tidak memiliki kesepakatan pemberangkatan PMI untuk Myanmar dan Kamboja.
"Iya betul ilegal. Untuk Myanmar dan Kamboja sudah jelas kita tidak memiliki kerja sama atau MoU dengan dua negara tersebut," imbuh Benny.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang