Perjuangan Pemulangan Warga KBB yang Jadi Korban TPPO di Myanmar, BP2MI: Masih Dalam Proses

- 11 Februari 2024, 08:55 WIB
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat memberikan keterangan, Sabtu 10 Februari 2024
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat memberikan keterangan, Sabtu 10 Februari 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Dijelaskan Benny, keberangkatan Wildan tergolong ilegal lantaran ada indikasi menerima informasi pekerjaan melalui online dan tanpa verifikasi, terlebih lagi ia terhasut oleh gaji yang tinggi.

"Jadi jelas ilegal. Hati-hati jangan sampai terhasut iming-iming gaji tinggi tapi diberangkatkan dengan cepat, padahal itu ilegal dan risikonya pasti akan ditanggung mereka," tegasnya.

"Jika sudah terjadi masalah seperti ini, akhirnya negara juga yang harus turun tangan untuk membebaskan mereka dan memulangkan ke Indonesia," sambung Benny.

Baca Juga: Perjalanan Unik Erina Gudono Menuju Kampanye, Petualangan VIP dengan Ojek Online

Selain itu, tambahnya, Indonesia tidak memiliki kesepakatan pemberangkatan PMI untuk Myanmar dan Kamboja.

"Iya betul ilegal. Untuk Myanmar dan Kamboja sudah jelas kita tidak memiliki kerja sama atau MoU dengan dua negara tersebut," imbuh Benny.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah